Bea Cukai Riau dan Bareskrim Polri Ungkap Proses Penangkapan Sebelas Penyelundup Sabu-sabu

Bea Cukai Riau dan Bareskrim Polri Ungkap Proses Penangkapan Sebelas Penyelundup Sabu-sabu
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59 Kg Sabu-sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, Rabu (12/2/2020). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59 Kg Sabu-sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pada Rabu (12/2/2020) di kantor Bareskrim Polri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan narkotika tersebut merupakan hasil dari tiga penindakan di Dumai, Riau.

Pertama, 15 kg dan 30 butir ekstasi diamankan pada 21 Januari 2020. Kedua, sebanyak 30kg pada 4 Januari 2020 dan terakhir 14 kg diamankan pada 10 Februari 2020.

“Ketiga penindakan tersebut terdiri dari sebelas orang pelaku yang menyelundupkan sabu-sabu dengan modus dikemas dalam bentuk teh China,” ungkapnya.

Terkait peran dari sebelas tersangka ini, mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.

Wijayanta merinci, perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp88,5 miliar yang jika beredar di masyarakat luas dapat merusak kelangsungan hidup manusia hingga 295 ribu jiwa.

Tindak lanjut atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dari tiga penindakan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59 Kg Sabu-sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, Rabu (12/2/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News