Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu

Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu
Jumpa pers hasil tangkapan Bea Cukai di Malang dan Indramayu. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang.

Dalam pelaksanaan operasi pasar kali ini, petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA : Polri Sebut Ada Pembunuh Bayaran Incar 4 Pejabat Nasional dan 1 Petinggi Lembaga Survei

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta imbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga.

Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai juga berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian kami sita dari tangan pelaku,” lanjut Syarif.

Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dalam penangkapan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News