Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:05 WIB

Jumpa pers hasil tangkapan Bea Cukai di Malang dan Indramayu. Foto : Humas Bea Cukai
BACA JUGA : Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan
Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari 50 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai 18 juta rupiah.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)
Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dalam penangkapan tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya