Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT SDS

Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT SDS
Bea Cukai resmi menetapkan PT SDS sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam PLB. Foto: Humas Bea Cukai

Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.(ikl/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim resmi menetapkan PT SDS sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam PLB.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News