Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara

Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara
Bea Cukai Tanjung Priok melelang barang sitaan yang telah menjadi barang milik negara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggelar lelang barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Beberapa barang yang dilelang diantaranya, mobil, sepeda motor, sparepart mesin, dan beberapa barang sitaan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, BMN dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Lelang kali ini akan dilakukan dalam dua sesi mulai hari Senin (12/10) hingga Kamis (15/10),” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan lelang, ungkap Dwi, calon pelelang diberi kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik dan dokumen unit barang secara detail melalui pelaksanaan open house lelang.

Untuk lelang sesi pertama akan dilakukan open house pada hari Senin (12/10) hingga Rabu (14/10) pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Jakarta Utara.

Barang yang dilelang diantaranya berupa mobil Mercedez Benz E230 dan motor Honda, sepeda motor Buell dan sepeda motor Husaberg, kain gulungan, kawat jaring dan kawat beton, roof panel dan wall panel, screening assembly, serta sparepart mesin.

Kemudian, lelang sesi kedua akan dilakukan open house pada hari Jumat, Senin, dan Selasa tanggal 16-20 Oktober 2020 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jakarta Utara. Barang yang dilelang diantaranya mobil Rolls Royce, mobil Dodge Charger, kain, mobil Jeep Cherokee, dan Chain Saws.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggelar lelang barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai BMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News