Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat

Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dengan gencar melaksanakan sosialisasi, salah satunya melalui siaran radio. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Hatta mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan,” paparnya.

Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Parepare juga melakukan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran IMEI melalui Pilar Radio 88,6 FM dan tatap muka secara daring, Jumat (11/3).

Ketentuan pendaftaran IMEI yang disampaikan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

“Kami berharap masyarakat kian memahami ketentuan terkait kepabeanan dan cukai," harapnya.

Hatta juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada akan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. (mrk/jpnn)

Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dengan gencar melaksanakan sosialisasi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News