Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat

Hatta mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan,” paparnya.
Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Parepare juga melakukan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran IMEI melalui Pilar Radio 88,6 FM dan tatap muka secara daring, Jumat (11/3).
Ketentuan pendaftaran IMEI yang disampaikan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
“Kami berharap masyarakat kian memahami ketentuan terkait kepabeanan dan cukai," harapnya.
Hatta juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada akan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dengan gencar melaksanakan sosialisasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar