Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat
Hatta mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan,” paparnya.
Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Parepare juga melakukan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran IMEI melalui Pilar Radio 88,6 FM dan tatap muka secara daring, Jumat (11/3).
Ketentuan pendaftaran IMEI yang disampaikan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
“Kami berharap masyarakat kian memahami ketentuan terkait kepabeanan dan cukai," harapnya.
Hatta juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada akan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dengan gencar melaksanakan sosialisasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan