Bea Keluar Ekspor Konsentrat Melesat 2 Kali Lipat

Meski belum menyebutkan berapa besaran bea keluar, Darmin menyatakan tidak keberatan dengan hitung-hitungan yang diberikan Kementerian ESDM.
Dia juga mendukung semangat adanya hilirisasi seiring dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017.
Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengintervensi perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membangun smelter.
Sesuai dengan PP, pembangunan smelter dalam jangka waktu lima tahun terus diawasi dan dievaluasi setiap enam bulan oleh tim yang ditunjuk pemerintah.
Selain itu, lanjut Darmin, perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat harus mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perusahaan tambang juga harus tunduk terhadap semua aturan yang mengikat di dalamnya.
”Buat smelter-nya tidak seperti dulu. Dalam komitmen dia (perusahaan tambang), harus bilang tahun pertama berapa persen (perkembangan pembangunan smelter), tahun kedua berapa persen, tahun ketiga. Dulu kalau tidak dibuat akan dicabut, tapi nggak dicabut-cabut. Tapi, kalau ekspor konsentrat, disetop bisa,’’ jelasnya. (dee/jun/c21/noe)
Bea keluar ekspor konsentrat hasil tambang bakal naik signifikan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi