Bea Keluar Validasi Data Ekspor Tambang

Bea Keluar Validasi Data Ekspor Tambang
Bea Keluar Validasi Data Ekspor Tambang
JAKARTA - Pengenaan bea keluar komoditas mineral diharapkan bisa turut memperbaiki data ekspor hasil tambang tersebut. Selama ini pencatatan ekspor komoditas tersebut tidak terlalu diawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Karena itu, bisa saja data yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) berbeda dengan perdagangan nyata di pelabuhan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, sebelum dikenakan tarif bea keluar, aparat Bea dan Cukai memang tidak wajib memeriksa pelaporan ekspor mineral. "Selama ini hanya dilaporkan volume sekian nilainya sekian, tanpa Bea Cukai merasa perlu mengecek nilainya benar atau tidak," kata Bambang di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (24/5).

Pencatatan ekspor barang dilaporkan kepada Bea dan Cukai. BPS lalu mendata berdasar laporan itu. Bambang mengatakan, ada kemungkinan pencatatan tersebut di bawah estimasi. Dengan pengenaan bea keluar, data yang didapat akan lebih akurat. Kesahihan data ini penting. Menurut Bambang, selain untuk penerimaan negara, data ekspor juga memengaruhi neraca pembayaran. "Ini berhubungan dengan balance of payment kita," katanya.

Menteri keuangan telah menerbitkan PMK No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Beleid tersebut berlaku sejak 16 Mei 2012. Melalui aturan itu, 65 jenis mineral mentah dikenakan tarif 20 persen.

JAKARTA - Pengenaan bea keluar komoditas mineral diharapkan bisa turut memperbaiki data ekspor hasil tambang tersebut. Selama ini pencatatan ekspor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News