Bea Keluar Validasi Data Ekspor Tambang
Jumat, 25 Mei 2012 – 10:51 WIB
Dalam UU Mineral dan Batubara, komoditas tambang dilarang diekspor dalam bentuk barang mentah mulai 2014. Bambang mengatakan, larangan tersebut membuat ekspor komoditas mineral meningkat tajam sejak 2009.
Baca Juga:
Menurut Bambang, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena itu, pemerintah harus memberikan disinsentif berupa bea keluar. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pembangunan smelter atau pengolah mineral mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Bambang mengatakan, komoditas terbarukan seperti CPO dan kakao telah dikenai bea keluar. "Apalagi ini mineral tidak renewable," kata mantan dekan FE Universitas Indonesia itu.
Mengenai pembatasan ekspor batu bara, menurut Bambang, pemerintah masih akan mengkaji. Dia mengatakan, pemurnian pengolahan batu bara tidak semudah mineral. Selain itu, cadangan mineral juga tidak sebesar batu bara sehingga pembatasan mineral harus didahulukan. "Untuk batu bara ini, harus didalami lagi karakter komoditasnya," katanya.
JAKARTA - Pengenaan bea keluar komoditas mineral diharapkan bisa turut memperbaiki data ekspor hasil tambang tersebut. Selama ini pencatatan ekspor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan