Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara
Rabu, 02 April 2014 – 07:28 WIB
Selain itu, Rahudman juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU. Namun, untuk denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp500 juta.
Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.
Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau