Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara

Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara
Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara

Selain itu, Rahudman juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU. Namun, untuk denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp500 juta.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News