Bebaskan Polisi Perantara Suap, Bukti KPK Masih Tebang Pilih

Bebaskan Polisi Perantara Suap, Bukti KPK Masih Tebang Pilih
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. Hal ini terkait dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto yang terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama Anggota DPR Adriansyah di Bali.

"Ini menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lembaga rasuah itu telah melakukan tebang pilih," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (12/4).

Padahal, kata Neta, peran Briptu Agung sangat strategis. Tanpa perannya, kata dia, tidak akan pernah terjadi perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR.

IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung. IPW mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.

"Sebab Briptu Agung Krisdianto adalah kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah," ujarnya.

Anehnya, lanjut dia, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Dalam kasus ini Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana," jelasnya.

Dalam kasus Briptu Agung ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan.

JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. Hal ini terkait dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto yang terjaring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News