Begal Sadis Ditangkap, Semoga Bandung Aman
Senin, 28 Maret 2022 – 14:20 WIB
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Begal ini menyasar sopir taksi online. Korban ditusuk di bagian leher dan barang berharga dibawa pelaku
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak