Begini Alasan Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Begini Alasan Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Ilustrasi - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com - PROBOLINGGO - Kelompok mahasiswa mulai bergerak menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Penolakan antara lain disuarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo, Jawa Timur.

Mereka menilai wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

"Itu merupakan kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," ujar Wakil Kepala Bidang Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Binti Nasikhatul Ummatin di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (18/1).

Nasikhatul menyuarakan penolakan karena wacana penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir terwujud.

Pasalnya, semua fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kepala desa tersebut.

"Perlawanan terhadap semua fraksi di DPR akan dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan kades itu tidak mendesak," ucapnya.

Nasikhatul juga menyatakan usulan masa jabatan kades tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

Begini alasan mahasiswa menolak perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News