Begini Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Tolong Simak Baik-Baik

jpnn.com, JAKARTA - Judi online saat ini sulit diberantas dengan cara melakukan pemblokiran.
Untuk itu, masyarakat harus membentengi diri agar terhindar dari judi online yang bisa menyebabkan kerugian dan kecanduan.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 84.000 konten judi online sudah diblokir di Indonesia.
Angkanya itu terus meningkat menjadi 204.000 di tahun 2021.
Tahun ini merujuk data per Agustus, sudah 118.320 konten judi online yang diblokir.
Dosen Komunikasi FISIP UIM Andriansyah mengatakan, meski sudah ratusan ribu judi online diblokir, tetapi terus bermunculan lagi yang baru, sehingga sulit diberantas.
Salah satu penyebabnya adalah karena servernya tidak hanya di Indonesia, melainkan lebih banyak di luar negeri.
“Jadi, Kemenkominfo hanya bisa memblokir, tetapi tidak bisa menutup. Apalagi hukum di masing-masing negara tidak sama, ada sejumlah negara yang memang melegalkan judi,” ujar Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Masyarakat harus membentengi diri agar terhindar dari judi online yang bisa menyebabkan kerugian dan kecanduan.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Lewat Program GoZero%, Telkom Dorong Terciptanya Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online