Begini Cara Bea Cukai Berikan Pemahaman Rokok Ilegal

Begini Cara Bea Cukai Berikan Pemahaman Rokok Ilegal
Bea Cukai sedang melakukan pengecekan mengenai cukai rokok di warung. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui program gempur rokok ilegal kembali melakukan operasi yang menyasar ke pasar tradisional dan warung di berbagai wilayah seperti Ambon, Kaimana, Langsa, dan Tembilahan.

Hal itu sebagai bentuk upaya meningkatkan pengawasan dan mengamankan Indonesia dari bahaya laten peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia.

Dengan mengedepankan hal tersebut, Firman menegaskan Bea Cukai berhak untuk melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar.

“Kami tekankan sekali lagi, operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi untuk menindak dan menekan rokok ilegal di Indonesia," ungkap Firman dalam siaran persnya, Kamis (23/9).

"Kami targetkan tahun ini peredaran rokok ilegal nasional menjadi 3% dan kami harap tidak ada lagi oknum yang berupaya mengedarkan barang ilegal tersebut,” sambungnya.

Menurut dia, operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah itu menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal nasional.

Misalnya, kata dia, Bea Cukai Ambon mengadakan operasi pasar berantas rokok ilegal di Pulau Banda Naira, hingga menggelar sosialisasi ciri rokok ilegal kepada pemilik warung di sekitaran Pelabuhan setempat.

Tidak berbeda jauh yang dilakukan oleh Bea Cukai Fakfak. Mereka melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Kaimana.

Bea Cukai melalui program gempur rokok ilegal kembali melakukan operasi yang menyasar ke pasar tradisional dan warung di berbagai wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News