Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor

Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor
Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor

jpnn.com - JAKARTA - Tantawi Jauhari Nasution, pengacara bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swei Teng, pernah berupaya menyamarkan transfer uang sebesar Rp 4 miliar dari PT Brilliant Perdana Sakti ke PT Multihouse dengan membuat surat perjanjian jual beli tanah palsu. Padahal, transaksi tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Hal ini disampaikan oleh Marketing PT Multihouse Indonesia Jo Shien Nie alias Nini saat bersaksi dalam sidang Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/4). Dia mengaku pernah diminta oleh Tantawi untuk membuat PPJB palsu.

"Diwacanakan Tantawi (supaya) adanya perjanjian transaksi jual beli (terkait) tanah," kata Nini.

Jaksa KPK berkeyakinan bawa aliran uang tersebut yang digunakan sebagai duit suap ke Rachmat Yasin dalam pertemuan di Hotel Golden, Jalan Angksa Jakarta Pusat. Menurut Nini pertemuan dihadiri Tantawi Jauhari, Direktur BPS, Suwito juga Ko Yohanes Heriko suami dari Sherly Tjung.

Namun, lanjut Nini, dirinya menolak menandatangani surat PPJB yang disodorkan Tantawi tersebut. Pasalnya, pada kenyataan tidak ada transaksi antara BPS dengan Multihouse untuk urusan jual beli tanah.

"Seakan-akan uang Rp 4 miliar ada transaksi properti gitu," ujar Nini.

Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi perkara pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

Dalam dakwaan pertama ini, Cahyadi dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. (dil/jpnn)


JAKARTA - Tantawi Jauhari Nasution, pengacara bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swei Teng, pernah berupaya menyamarkan transfer uang sebesar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News