Begini Cara PNS Jadi Motor Tax Amnesty
Rabu, 28 September 2016 – 21:38 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Uang tebusan sebesar Rp 42,2 triliun itu setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau kalau menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun dalam satu tahun.
Uang tebusan itu juga bisa dipakai misalnya, untuk pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada tahun 2016. (adv)
JAKARTA - Program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty harus disukseskan bersama. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Caranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda