Begini Cara PNS Jadi Motor Tax Amnesty
Rabu, 28 September 2016 – 21:38 WIB
Uang tebusan sebesar Rp 42,2 triliun itu setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau kalau menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun dalam satu tahun.
Uang tebusan itu juga bisa dipakai misalnya, untuk pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada tahun 2016. (adv)
JAKARTA - Program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty harus disukseskan bersama. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Caranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD