Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
Minggu, 20 November 2022 – 17:56 WIB

Pelaku penipuan warga Badui ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak
Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan uang yang ditipu Rp 100 ribu, kemudian yang kedua, warga Badui barang buktinya Rp 1 juta.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2.600.000 dan Rp 1.800.000," ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap berserta beberapa barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana jin, dan kaos polos semua itu sarana yang digunakan saat melakukan penipuan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Inisialnya SA. Dia nekat melakukan perbuatan kriminal terhadap warga Badui, Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI