Begini Jadinya Kalau Honorer Bawa Ganja

Begini Jadinya Kalau Honorer Bawa Ganja
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - TANJUNG KEMUNING - Seorang honorer Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker trans) Kabupaten Kaur bernisial SS (31), warga Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur. 

Pelaku diringkus polisi lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis ganja di jalan Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (1/3). “Pelaku kita tangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Kaur,” kata Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto, Rabu kemarin.

Data terhimpun BE (grup JPNN), pelaku diamankan polisi sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pelajaran I. Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang melihat pelaku yang membawa bungkusan yang mencurigakan. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga kepada polisi. Mendapati laporan tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Kaur langsung terjun ke lokasi. Seketika itu, polisi langsung menyergap pelaku dan menggeledah pelaku. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 1 paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kaur proses selanjutnya.

“Pelaku kita amankan ditengah jalan saat mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pengeledahan itu, kita menemukan satu paket ganja kering,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini anggota narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran narkoba oleh pelaku tersebut. Sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur.

“Pelaku ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, kita jerat dengan pasal 11 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” jelasnya.(618/ray)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News