Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani ke Dipo Latief
Senin, 24 Februari 2020 – 19:27 WIB
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani saat keluar dari Polres Jaksel, Jakarta, Senin (3/2). Polres Jaksel memindahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Ricardo
"Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," beber JPU Sigit Hendradi.
Hal tersebut ternyata membuat Nikita Mirzani semakin naik pitam. Dia kemudian mencoba memukul Dipo Latief.
"Memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan, jari mengepal, dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo sampai memar dan berdarah," imbuhnya.
Dalam sidang perdana hari ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Terkait dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan. Eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan. (mg3/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (24/2).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Eriska Pisah dari Young Lex, Masa Penahanan Nikita Diperpanjang
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk