Begini Modus Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar

Begini Modus Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Foto: dokumen JPNN.com/ Kenny Kurnia Putra

Kepas pun mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun. (antara/jpnn)

Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat atas pemerasan kepada anggota polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News