Begini Pengakuan PNS yang Simpan Pistol

Begini Pengakuan PNS yang Simpan Pistol
Antoni (tengah) dan polisi yang menunjukkan barang bukti. Foto: Sumatera Ekspres/JPG

jpnn.com - MUARA ENIM – Antoni (31), seorang PNS Pengadilan Negeri Muara Enim, ditangkap polisi. Polisi menemukan paket sabu dan pistol di rumah kontrakannya Jl RA Kartini, RT 01/06, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Muara Enim.

Antoni mengakui bahwa dirinya merupakan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Menjual sabu diakuinya baru sekitar dua minggu. 

“Aku cuma nyambi jadi penjual sabu untuk nambah pendapatan,” kilah tersangka yang ternyata sudah jarang masuk kerja karena sibuk berbisnis nakroba.

Sementara senpi rakitan laras pendek beserta amunisi tersebut diakuinya juga merupakan miliknya. “Senpira dan amunisi itu aku dapat dari seseorang yang menggadaikan senpi ke aku, karena dia butuh duit,” jelasnya.

Sementara itu, Abu Hanifah SH MH, ketua PN Muara Enim membenarkan ada oknum PNS di PN Muara Enim yang ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba dan kepemilikan senpira. 

“Memang betul, dia karyawan di PN Muara Enim. Sebelum kasus ini terjadi, sebenarnya dia itu memang sudah kami usulkan untuk segera dipecat karena sudah tiga bulan ini tidak masuk kerja,” ungkap Abu.

Dengan kasus ini, maka diharapkan proses pemecatan akan semakin cepat. “Untuk kasus narkoba, kami tidak tahu apakah dia pengedar atau cuma mengonsumsi saja. Kita serahkan pada pihak kepolisian,” pungkas Abu. (roz/ce1/sam/jpnn)


MUARA ENIM – Antoni (31), seorang PNS Pengadilan Negeri Muara Enim, ditangkap polisi. Polisi menemukan paket sabu dan pistol di rumah kontrakannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News