Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan

Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK Herban Heryadana menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan pemerintah pusat dengan pemda, termasuk di Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK Herban Heryadana menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan pemerintah pusat dengan pemda, termasuk di Riau.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Menurut Herban, kesepakatan penetapan kawasan kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Herban mengakui saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.

"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," kata Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan.

"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi, sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.

Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan. Dia membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.

Menurut saksi, kesepakatan penetapan kawasan diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News