Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan

Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK Herban Heryadana menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan pemerintah pusat dengan pemda, termasuk di Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Juniver setelah persidangan mengatakan perusahaan kebun di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak 2012.

“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," katanya.

Juniver melanjutkan tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.

"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu tiga tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan hak pakai. Nah, dengan demikian, berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodasi UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Oleh karena itu, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351. Di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap satu itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujarnya.

Kalau kejaksaan konsisten, kata dia, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana mereka memproses hukum Duta Palma.

“Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara, nah, ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tuturnya. (tan/jpnn)


Menurut saksi, kesepakatan penetapan kawasan diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News