Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan

Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK Herban Heryadana menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan pemerintah pusat dengan pemda, termasuk di Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut ke luar. Perusahaan itu diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi.

Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum riil kawasan hutan. Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN.

Herban menjelaskan bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.

Dalam pemetaan kawasan hutan, kata Hendra, hasil batas tadi dianalisis parsial dan digabungkan tahapannya.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT, kami, kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Penetapan di Riau itu, kata Herban, sebenarnya sudah ada. Penetapan kawasan hutan itu jangan dipandang keseluruhan satu wilayah kawasan tadi, yakni satu provinsi.

“Ini bentuknya adalah bagian, jadi satu kelompok hutan yang sudah dilakukan penataan batas ketemu gelang, dari titik awal kemudian kembali menempel itu terhubung, itu yang bisa ditetapkan dengan SK menteri. Penetapan kawasan hutan kalau Riau tidak ada, saya bisa luruskan Riau sudah ada penetapan kawasan hutan. Dia SK-nya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok ini," kata dia.

Menurut saksi, kesepakatan penetapan kawasan diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News