Begini Pesan Irman Kepada yang Mencopotnya sebagai Ketua DPD
jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima diberhentikan dari jabatan Ketua DPD karena berstatus tersangka suap rekomendasi distribusi kuota gula impor.
Pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962 itu mengatakan, seharusnya DPD menghormati proses peradilan yang tengah berjalan.
Apalagi, saat ini dia sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kan masih berjalan. Ada praperadilan ya," kata Irman usai diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Rabu (5/10).
Dia mengatakan, seharusnya DPD mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, saat ini proses hukum tengah berjalan dan belum ada keputusan.
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Hormati proses hukum dong," ujar Irman.
Kubu Irman akan menjalani sidang praperadilan perdana melawan KPK di PN Jaksel 18 Oktober 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Irman Gusman tak terima diberhentikan dari jabatan Ketua DPD karena berstatus tersangka suap rekomendasi distribusi kuota gula impor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang