Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat

Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat
Barang bukti Benur Sabtu (30/4) dini hari dilepasliarkan di Pantai Hurun, Kecamatan Teluk Hurun, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung oleh petugas Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Ditpolairud Polda Sumsel for sumeks.co

“Kita menerima informasi kegiatan bongkar muat yang mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) malam,” terang Kapolda Toni, Jumat (29/4) siang kepada awak media.

Kapolda Toni menyebut pengungkapan kasus penyelundupan Benur ini merupakan terbesar di Indonesia.

Untuk motif para pelaku sendiri membawa Benur dari Lampung kemudian dibawa melalui jalur dengan mobil dan kemudian diangkut lagi menggunakan speedboat hingga ke tengah laut.

Ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muatsebanyak 88 kotak dari speedboat. “Mereka (pelaku) ini diupah saja,” tambahnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis Benur yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

Petugas juga menyita barang bukti mobil Daihatsu GrandMax warna putih bernopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.

Baca Juga: Anda Kenal Mak-Mak Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Selain itu, Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap serang speedboat merek Sei Sembilang dan speedboat Kartika, termasuk kernetnya.(dho/sumeks)

Sebanyak 517 ribu ekor yang hendak diselundupkan ke luar negeri akhirnya dilepasliarkan Polairud Polda Sumsel, Sabtu (30/4) dini hari.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News