Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Senin, 01 Juni 2009 – 22:50 WIB

Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Pada 14 April 2009, Sri sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Setelah Sri, mantan Menkes Sujudi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik. Total uang pengembalian terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu adalah sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus itu telah menyeret Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan itu, termasuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Status cekal pun diberikan kepada Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Depkes Achmad Hardiman, serta sejumlah pejabat Depkes.
Dalam penyidikan terhadap proyek senilai Rp 190 miliar itu, ditemukan dugaan skandal penggelembungan harga, serta aliran dana kepada sejumlah pejabat. Total kerugian negara akibat skandal itu diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.
Sebelumnya, Johan menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari proyek pengadaan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Depkes, sesuai laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Lantas pada 12 Mei 2009 lalu, KPK pun sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Ahmad Sjafii sebagai saksi. (gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan (Depkes) RI, Sri Astuti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan