Bekas Napi, Panda Dinilai tak Pantas Pimpin PDIP Sumut

Bekas Napi, Panda Dinilai tak Pantas Pimpin PDIP Sumut
Bekas Napi, Panda Dinilai tak Pantas Pimpin PDIP Sumut

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan, tidak ada larangan bagi bekas narapidana untuk jadi pengurus partai politik. Namun, kata Khairul, secara etika hal itu tidak pantas.

Hal tersebut dikatakan Khairul Huda menjawab pertanyaan wartawan terkait sikap DPP PDIP yang masih menugaskan Panda Nababan sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara. Panda merupakan bekas terpidana korupsi pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

"Larangan bagi terpidana atau mantan terpidana yang diatur dalam UU hanya untuk jabatan kenegaraan, sedangkan untuk jabatan partai tidak ada larangannya. Hanya saja dirasa janggal, kok mantan terpidana korupsi masih dipercaya untuk jabatan Ketua DPD? Apa memang PDIP tidak punya kader lagi di Sumatera Utara?" ujar Khairul Huda, Selasa (1/4).

Secara hukum lanjutnya, seorang terpidana sudah dianggap mencuci dosanya dengan hukuman yang telah dijalankan. Tapi tetap saja dirasa aneh karena jabatan di partai politik menyangkut kepentingan banyak orang.

"Korupsi beda dengan hukuman pelanggaran lalu- intas. Kalau penabrak, usai menjalani hukuman dia bisa kembali membawa kendaraan. Tapi untuk eks terpidana korupsi karena jabatan politiknya, mestinya bertobat dan mengakhiri karier politiknya," ujar Khairul. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan, tidak ada larangan bagi bekas narapidana untuk jadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News