Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
Kamis, 25 April 2013 – 05:38 WIB
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008, itu ditempatkan di dapil Sulawesi Utara. Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak selektif merekrut bakal calon anggota DPR.
Baca Juga:
“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegas Boni dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?