Bela Demonstran, Hakim Amerika Larang Polisi Menggunakan Peluru Karet dan Gas Air Mata

Bela Demonstran, Hakim Amerika Larang Polisi Menggunakan Peluru Karet dan Gas Air Mata
Polisi menghadapi pengunjuk rasa yang memprotes kematian George Floyd di tahanan polisi Minneapolis di Minnesota, AS, 30 Mei 2020. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS / Leah Millis/aww

jpnn.com, DENVER - Kepolisian Denver kini tidak bisa lagi menggunakan gas air mata, peluru karet, dan peralatan seperti granat kejut untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Pengadilan setempat mengeluarkan perintah sementara itu setelah adanya gugatan dari masyarakat terhadap aparat. Gugatan itu dilayangkan para pengunjuk rasa yang mengadukan penggunaan alat berlebihan untuk membubarkan massa aksi.

Ribuan warga AS turun ke jalan memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang lehernya diinjak oleh seorang anggota kepolisian Kota Minnesota, Derek Chauvin, bulan lalu. Pelaku saat ini telah dipecat dari kepolisian dan dituntut tiga pasal pidana.

Hasil putusan itu mengutip sejumlah data mengenai demonstran dan wartawan yang luka-luka akibat aksi polisi.

"Ketakutan para pengunjuk rasa terhadap aksi balas dendam polisi membungkam kebebasan menyampaikan pidato politik. Padahal, pengunjuk rasa menggelar aksi demonstrasi damai yang sah dan kredibel," demikian isi putusan itu.

Gugatan hukum yang dilayangkan empat aktivis itu turut mengakui beberapa pengunjuk rasa terlibat perusakan. Namun, menurut para penggugat, mayoritas demonstran menggelar aksi damai.

"Walaupun demikian, Departemen Kepolisian Denver dan kesatuan kepolisian lainnya, telah terlibat dalam taktik pengendalian kerusuhan tanpa mengeluarkan peringatan yang jelas dan perintah untuk membubarkan diri," demikian isi gugatan tersebut.

Putusan pengadilan mengutip sejumlah kasus warga yang mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya terekam lewat video. Dalam video itu, polisi terlihat menembakkan gas air mata, proyektil, dan langkah lain yang melanggar hak konstitusi masyarakat AS untuk berkumpul dan berunjuk rasa.

Kepolisian Denver kini tidak bisa lagi menggunakan gas air mata, peluru karet, dan peralatan seperti granat kejut untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News