Beli Rumah Rp2 M, Atas Nama Anak
Jumat, 05 Juli 2013 – 19:09 WIB

Beli Rumah Rp2 M, Atas Nama Anak
Nah ia mengatakan, akhirnya transaksi selesai. "Ternyata itu bukan transfer, tapi setoran," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, yang menandatangani AJB adalah dirinya dan Poppy di hadapan Notaris. "Saya, Poppy hadir. Poppy diantar seseorang," kata dia.
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, Djoko membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan Seritifikat Hak Milik nomor : 01240/Panembahan di Yogyakarta dari Slamet Wiyodihardjo Salib dan Saroyini Rahayu Salib. Harga yang tercantum dalam AJB Rp 250 juta, padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp 2 miliar.
JPU menyatakan, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikannya masing-masing diatasnamakan Poppy Femialya.
JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, membeli rumah di Yogyakarta kemudian menyamarkan
BERITA TERKAIT
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga