Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda

Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda
Miarto (kiri) dan Misnari yang kena hukuman mati. Foto: Radar Bromo Photo

Setelah itu, keduanya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Bahkan, sudah menandatangani surat pengajuan PK.

“Namun, hingga satu tahun lebih mereka tidak menyerahkan berkas pengajuan PK. Karena lebih setahun tidak mengajukan berkas PK, maka eksekusi akan dilakukan tahun 2020,” katanya seperti dikutip dari Radar Bromo, Jumat (1/1).

Dalam perjalanannya, pandemi Covid-19 melanda, termasuk Indonesia pada tahun 2020. Sehingga, anggaran eksekusi yang melekat pada Kejagung dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Rencananya, eksekusi dilakukan serentak se-Indonesia di tahun 2020. Namun, karena anggaran eksekusi dialihkan untuk penanganan Covid-19, akhirnya eksekusi ditunda,” tuturnya.

Menurut Rio, keduanya saat ini berada di Lapas Medaeng. Rio memprediksi, besar kemungkinan eksekusi mati akan dilakukan tahun berikutnya atau tahun 2021.

“Karena dananya tidak ada, maka akan dilakukan tahun berikutnya,” tambahnya.

Misnari dan Miarto, dua warga Kabupaten Lumajang yang divonis hukuman mati terlibat perampokan dan pembunuhan sadis terhadap empat orang sekeluarga di Toko Pusaka Jaya, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2011.

Empat korban meninggal dengan luka bacok saat itu. Yaitu, Sri Murni, 75; Sri Mulyani, 50; dan kedua anaknya yang masih lajang. Keduanya Yuli Melyanti, 28 dan Fredi Yuwono, 24.

Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati terkait kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap 4 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News