Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas ke KPU

Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas ke KPU
Petugas KPU memverifikasi berkas bacaleg parpol. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Jika tidak, pihaknya tentu akan melangkah seperti sudah ditetapkan dalam peraturan. Termasuk menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan (TMS).

Sementara itu, peluang Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan untuk bisa tetap menjadi bacaleg makin tipis.

Sebelumnya, dua mantan narapidana (napi) kasus korupsi tersebut melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu Sidoarjo tentang dugaan kesalahan administrasi. Namun, laporan itu disangkal KPU Sidoarjo.

Menurut Zaenal, penyampaian hasil verifikasi seluruh berkas bacaleg sudah sesuai tahapan pencalegan. Dalam proses tersebut, kelengkapan dokumen diperiksa.

Mulai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pernyataan sebagai bacaleg, riwayat hidup, hingga surat dari pengadilan tidak pernah tersangkut kasus hukum. ''Pemeriksaan kami lakukan sampai 18 Juli,'' ujarnya.

Hasil verifikasi langsung disampaikan ke parpol. Seluruh kekurangan berkas bacaleg dipaparkan dalam surat tersebut. Termasuk berkas bacaleg yang dinyatakan TMS.

''Penyampaian berkas bacaleg yang statusnya kurang sempurna dan TMS diberikan pada 20 Juli,'' ungkapnya. (aph/c20/hud/jpnn)


KPU masih menunggu perbaikan berkas dari parpol untuk pencalegan dan nama caleg yang diganti.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News