Belum Disurati KPK, Mardani Respons Kabar soal Status Tersangka
Senin, 20 Juni 2022 – 20:04 WIB

Mardani H Maming (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut.
PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (dil/jpnn)
Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance