Belum Disurati KPK, Mardani Respons Kabar soal Status Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Mardani menegaskan saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin (20/6) di Jakarta.
Ahmad Irawan menjelaskan, Bendum PBNU tersebut mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tegas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ijin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara