Belum Ditahan KPK, Choel Mallarangeng Kecewa

Belum Ditahan KPK, Choel Mallarangeng Kecewa
Choel Mallarangeng. FOTO: DOK.JPNN.com

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang. Selain Andi, Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto.

Hakim menyatakan dalam vonis kepada Andi Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.(boy/jpnn)


JAKARTA – Tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnain "Choel"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News