Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron

Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, yang kini bermukim di Amerika Serikat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM  Pidsus) Andhi Nirwantox mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik, terhadap satu dari tujuh tersangka kasus Chevron tersebut. "Solusi itu macem-macem, apakah in abstentia atau diundang," ucap Andhi di Jakarta, Jumat (19/4).

Alexiat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemulihan kondisi tanah paska-aktivitas pertambangan migas (bioremediasi) pada Maret 2012.

Selain Alexiat,  penyidik Pidsus Kejagung juga menetakan tersangka pada Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation).

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News