Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Belum semua daerah menerapkan aturan tilang saat berkendara dengan merokok. Buktinya, aturan tersebut belum terlaksana di Jawa Timur. Meski begitu, Polda Jatim bakal berkoordinasi dengan seluruh polres se-Jatim.

Menurut Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. ''Saya rasa kondisi tiap daerah berbeda. Kami juga harus memperhitungkan aspek sosialnya,'' tutur perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Menurut dia, tidak bijak serta-merta menerapkannya begitu saja. Aldian mengatakan, aturan itu memang bagus.

BACA JUGA : Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

 

Terutama untuk melindungi para penumpang ojek yang kerap dirugikan jika driver merokok. Banyak keluhan penumpang yang kelilipan abu rokok yang panas.

''Tapi ya itu tadi, jangan sampai niat baik ini malah kemudian mendapat respons tak bagus dari masyarakat hanya gara-gara minimnya sosialisasi,'' terangnya.

Untuk itu, kata mantan Wakasatlantas Polwiltabes Surabaya itu, pihaknya belum akan menerapkan tindakan represif terhadap pengendara yang masih merokok.

Aturan dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ itu belum secara signifikan menyebut larangan merokok sehingga belum ada penerapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News