Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

''Itu baru bisa ditindak. Polisi boleh menerapkannya kalau aturan baru. Perlu disosialisasikan, khususnya di Jatim,'' terangnya.

Selain itu, Barung mencontohkan tindakan yang jelas membahayakan dan dilarang. Misalnya, menggunakan ponsel saat berkendara. Itulah yang bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada bagian lain, Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud menyatakan, aturan dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ itu belum secara signifikan menyebut larangan merokok sehingga belum ada penerapannya.

''Kalau mabuk, pasti kami tilang. Saat ini kami belum menerapkan pasal tersebut seperti di Jakarta,'' terang Suud. (den/c19/ano)


Aturan dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ itu belum secara signifikan menyebut larangan merokok sehingga belum ada penerapannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News