Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

 

''Paling banter kami terapkan teguran simpatik. Sehingga ada masa tenggang pengendara untuk beradaptasi ke aturan baru,'' ucapnya.

BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi

Aldian menambahkan, peraturan lalu lintas itu mempunyai kekhususan. Yakni, penerapannya dilakukan untuk mengubah kebiasaan.

''Siapa pun tahu, untuk bisa mengubah kebiasaan, tentu saja harus ada sosialisasi yang benar-benar matang. Apalagi untuk kawasan Jatim yang menjadi salah satu sentra tembakau di Indonesia,'' tuturnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Frans Barung Mangera memperkuat pernyataan Aldian. ''Kami harus melakukan pembahasan dulu. Kami tak serta-merta bisa menerapkannya,'' ucap perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. Namun, lanjut Barung, ada potensi pelanggaran yang wajib ditindak.

BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi

Pertama, potensi pengendara menggunakan alat atau apa pun sehingga mengakibatkan kecelakaan. Kedua, potensi kemacetan.

Aturan dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ itu belum secara signifikan menyebut larangan merokok sehingga belum ada penerapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News