Belum Tentu Efektif, PP 109/2012 Tak Perlu Direvisi
Senin, 21 Juni 2021 – 20:46 WIB
Berbagai sumber menyebutkan, sektor IHT kini menjadi mata pencaharian secara langsung sedikitnya enam juta masyarakat Indonesia.
Jumlah ini di luar berbagai pekerja lain yang terkait secara tidak langsung dengan industri ini.
Menurut Abidin, pemerintah tetap harus bijaksana kendati IHT masih berpotensi tumbuh di tengah situasi pandemi.
Revisi PP 109/2012 akan menambah beban IHT yang selama ini sudah tertekan dengan berbagai pengetatan aturan yang berpeluang menciptakan pengangguran baru.(chi/jpnn)
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor