BEM SI Mengultimatum Jokowi, Ferdinand: Seolah Mereka Bisa Membelah Bumi

BEM SI Mengultimatum Jokowi, Ferdinand: Seolah Mereka Bisa Membelah Bumi
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi BEM SI mengultimatum Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga antirasuah itu.

Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK. (ast/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ferdinand Hutahaean menanggapi BEM SI yang membuat surat ultimatum kepada Presiden Jokowi, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News