Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah

Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatan AS, pelapor diduga merugi mencapai Rp 14,3 miliar.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.

"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kaya kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Kasus dugan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Tekindo Energi kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.

Lalu, pada November 2017, AS kembali menggadaikan saham perusahaannya itu senilai Rp 7,4 miliar.

Konon, AS menggadaikan sahamnya tersebut untuk modal usaha.

Saat masih berstatus digadai, AS malah menjual sahamnya ke orang lain.

Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News