Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:59 WIB
"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019, sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ujar Rendra.
Dalam kasus itu, AS diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK