Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah

Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019, sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ujar Rendra.

Dalam kasus itu, AS  diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News