Benny Harman Kritik Kajian Akademik Soal Hak Angket KPK
“Pendapat para ahli hukum itu bukan pendapat hukum tetapi pendapat politik atas nama kepentingan akademik. Justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong," kata politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Menurut Benny, Hak Angket bukan hanya untuk mengawasi presiden. Namun, kata dia, hak angket dipakai untuk mengontrol pemerintah dalam arti luas. "Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif," paparnya.
Benny menegaskan KPK adalah bagian dari eksekutif yang independen dan mandiri dalam bekerja dengan tugas khusus memberantas kejahatan luar biasa dalam hal ini korupsi.
“Jadi, lanjutkan Pansus Angket pergunakan dengan batasan yang ketat untuk lebih memperkuat KPK, memperkuat agenda pemberantasan korupsi ke depan, memperkuat KPK yang akuntabel, transparan dan nondiskriminasi serta produktif,” pungkas Benny.(boy/jpnn)
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Redaktur & Reporter : Boy
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I