Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
LNM kemudian membuat perenyataan panjang menjawab pertanyaan itu.
Menurut LNM, sebagai senator dia harus independen dan tidak partisan dalam meperjuangkan kepentingan rakyat.
LNM mengaku sudah banyak mengadakan perjalanan ke berbagai tempat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, dia bertemu dan berdialog dengan rakyat.
Dari dialog itulah, LNM mendengar banyak keluh kesah penderitaan rakyat.
LNM melihat kehidupan rakyat yang menderita secara ekonomi, dan dia menyimpulkan bahwa hal itu terjadi karena munculnya oligarki ekonomi.
Oligarki muncul dan kemudian memperkuat posisinya dengan berkoalisi dengan oligarki politik.
Koalisi oligarki politik dan ekonomi ini kemudian melakukan konsilidasi untuk melanggengkan status quo.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri