Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

LNM bukan sekadar berbicara di berbagai forum.
Dia bertindak konkret dengan mengajukan gugatan PT nol persen.
Gugatan itu ditolak karena DPD dianggap tidak punya legal standing, hak hukum, untuk menggugat undang-undang itu.
LNM mengaku heran, dia wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat secara independen.
Akan tetapi, oleh MK dianggap tidak punya hak hukum untuk menggugat.
LNM mempertanyakan hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden secara langsung telah dikebiri oleh partai politik yang mematok pagar tinggi dalam bentuk ambang batas kepresidenan.
Dengan demikian, tidak ada calon lain yang bisa maju dalam kontestasi kecuali calon yang diajukan oleh parpol.
Hal inilah yang oleh LNM dianggap sebagai skenario oligarki untuk melanggengkan cengkeramannya.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri