Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi

Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Bentor. Foto: JPG

Budi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perakit dan pembuat bentor bisa dipidana.

"Bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 24 juta," tegasnya. (din/c7/ady/jpnn)


Jika bentor masih beroperasi petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News