Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan hukum (exstra yudicial) untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Terobosan hukum itu, kata Achmad Moestahid, sangat mendesak karena tindak pidana korupsi saat ini sudah sangat mengkuatirkan. Terlebih Presiden SBY telah menyatakan berada digaris terdepan dalam memberantas korupsi. "Rakyat berhak menuntut kontrak politik ini. Pemerintah diharap segera mengadakan konsolidasi termasuk retooling, revitalisasi dan refungsionalisasi aparat penegak hukum."
"Korupsi telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan meluas hingga berakibat terpuruknya bangsa ini. Karena itu, tindakan yang paling tepat dan cepat serta sangat mungkin dilakukan adalah Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," kata Achmad Moestahid, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/12).
Korupsi di Indonesia, lanjut Achmad, sudah tergolong sebagai extra ordinary crime. Karena itu, penanganan korupsi tidak mungkin lagi dilakukan dengan instrumen biasa dan penegakan hukum standar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education